Dalam upaya mempertahankan keseimbangan kekuasaan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyampaikan usulan agar lembaga ini ditempatkan dalam rumpun yudikatif. Hal ini diusulkan sebagai langkah terakhir untuk memastikan KPK tetap independen dan tidak mengalami intervensi dari pihak eksekutif.
Menurut Tanak, keadaan saat ini dimana KPK berada dalam rumpun eksekutif masih menimbulkan kerancuan. Posisi yang diberikan pada KPK sebagai lembaga negara dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya menempatkan KPK dalam posisi yang mirip dengan Kejaksaan Agung, sehingga terkesan bahwa KPK tidak benar-benar independen.
Tanak menjelaskan perbedaan konstitusional yang signifikan antara KPK dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden. Sementara itu, pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK dan dilantik oleh presiden tetapi tidak mengucapkan lafal sumpah sendiri.
Dengan demikian, Tanak menyimpulkan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK. Usulan ini sejalan dengan prinsip teori Trias Politica Montesquieu yang menjelaskan perbedaan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Dengan ditempatkannya KPK dalam rumpun yudikatif, lembaga ini dapat tetap independen dan tidak mengalami intervensi dari pihak eksekutif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa lembaga ini dapat melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati dan tanpa intervensi dari pihak lain.
Menurut Tanak, keadaan saat ini dimana KPK berada dalam rumpun eksekutif masih menimbulkan kerancuan. Posisi yang diberikan pada KPK sebagai lembaga negara dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya menempatkan KPK dalam posisi yang mirip dengan Kejaksaan Agung, sehingga terkesan bahwa KPK tidak benar-benar independen.
Tanak menjelaskan perbedaan konstitusional yang signifikan antara KPK dan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung adalah pembantu presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta mengucapkan sumpah dengan lafal yang dibacakan oleh presiden. Sementara itu, pimpinan KPK dipilih berdasarkan ketentuan UU KPK dan dilantik oleh presiden tetapi tidak mengucapkan lafal sumpah sendiri.
Dengan demikian, Tanak menyimpulkan bahwa KPK tidak boleh diintervensi oleh presiden dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karenanya, presiden tidak boleh mengintervensi Pimpinan KPK. Usulan ini sejalan dengan prinsip teori Trias Politica Montesquieu yang menjelaskan perbedaan kekuasaan antara eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Dengan ditempatkannya KPK dalam rumpun yudikatif, lembaga ini dapat tetap independen dan tidak mengalami intervensi dari pihak eksekutif. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan memastikan bahwa lembaga ini dapat melaksanakan tugasnya dengan sepenuh hati dan tanpa intervensi dari pihak lain.