Dewas KPK akan memeriksa Kasatgas Rossa Purbo Bekti, yang menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut. Perkara ini melibatkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Kasatgas Rossa Purbo Bekti akan diperiksa Dewas atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. "Rossa besok dipanggil", kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan Rossa akan dilaksanakan di Gedung C1 KPK, pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025). Perkara ini melibatkan dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. "Tapi, kalau sampai ini ditutup-tutupi maka kita harus perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum", kata Sekretaris KAMI, Usman.
Pihak KPK telah seharusnya menanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut, sehingga pihak KAMI melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.
Perkara ini juga melibatkan kebakaran rumah Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Meski penyebab kebakaran belum diketahui, insiden yang dialami Khamazaro terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Pihak KPK seharusnya melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh, kata Usman. "Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum", kata dia.
Kasatgas Rossa Purbo Bekti akan diperiksa Dewas atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. "Rossa besok dipanggil", kata Ketua Dewas KPK, Gusrizal, dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan Rossa akan dilaksanakan di Gedung C1 KPK, pukul 10.00 WIB, Kamis (4/12/2025). Perkara ini melibatkan dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
Sebelumnya, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution. "Tapi, kalau sampai ini ditutup-tutupi maka kita harus perlu mempertanyakan. Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum", kata Sekretaris KAMI, Usman.
Pihak KPK telah seharusnya menanggil Bobby Nasution untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Namun, KPK hingga saat ini belum melakukan hal tersebut, sehingga pihak KAMI melaporkan Rossa sekaligus mempertanyakan independen KPK dalam penanganan sebuah perkara.
Perkara ini juga melibatkan kebakaran rumah Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu. Meski penyebab kebakaran belum diketahui, insiden yang dialami Khamazaro terjadi usai dia memerintahkan agar Bobby dihadirkan dalam persidangan.
Pihak KPK seharusnya melakukan evaluasi dan audit internal secara menyeluruh, kata Usman. "Jangan sampai ada upaya penutupan atau penghambatan terhadap proses hukum", kata dia.