Presiden Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin tambang dari 190 perusahaan yang belum membayar jaminan reklamasi sebesar Rp 1,7 triliun.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhir tahun ini ada 190 perusahaan yang masih belum membayar jaminan reklamasi. Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto menuduh mereka tidak peduli dengan kenyamanan masyarakat dan lingkungan.
"Kalau tidak membayar, izin akan dicabut", ucap Presiden Prabowo dalam sambutan hari Jumat ini. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin melihat perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi tanpa memenuhi kewajibannya.
Menurut Direktorat Jenderal ESDM, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar jaminan reklamasi sebesar Rp 1,7 triliun, maka mereka akan mengajukan surat pengembalian izin. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut harus menutup operasionalnya dan mengembalikan izin yang diterimanya.
"Kami tidak ingin melihat izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kegiatan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat", ujar Direktorat Jenderal ESDM.
Pihak pemerintah berharap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera membayar jaminan reklamasi untuk menghindari pencabutan izin.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga akhir tahun ini ada 190 perusahaan yang masih belum membayar jaminan reklamasi. Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto menuduh mereka tidak peduli dengan kenyamanan masyarakat dan lingkungan.
"Kalau tidak membayar, izin akan dicabut", ucap Presiden Prabowo dalam sambutan hari Jumat ini. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin melihat perusahaan-perusahaan tersebut terus beroperasi tanpa memenuhi kewajibannya.
Menurut Direktorat Jenderal ESDM, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar jaminan reklamasi sebesar Rp 1,7 triliun, maka mereka akan mengajukan surat pengembalian izin. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut harus menutup operasionalnya dan mengembalikan izin yang diterimanya.
"Kami tidak ingin melihat izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk kegiatan yang membahayakan lingkungan dan masyarakat", ujar Direktorat Jenderal ESDM.
Pihak pemerintah berharap perusahaan-perusahaan tersebut akan segera membayar jaminan reklamasi untuk menghindari pencabutan izin.