Pernyataan PBNU: Gus Yahya Benar, Sah
Kemarin, pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan ketua umum terdahulu, Gus Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum. Pihak PBNU mengaku bahwa surat tersebut adalah sah dan benar, tetapi ada kendala teknis terkait stempel pengesahan di surat tersebut.
Menurut Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Namun, ada kendala teknis terkait dengan stempel pengesahan di surat tersebut.
Sementara itu, Gus Yahya sendiri menolak keabsahan surat edaran tersebut. Ia mengatakan bahwa posisinya sebagai ketua umum hanya bisa digantikan lewat mekanisme muktamar. Gus Yahya juga menyebutkan bahwa ada watermark dengan tulisan draft di surat tersebut, sehingga berarti itu tidak sah.
Makanya, pihak PBNU harus menjelaskan tentang keabsahan surat edaran tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus lebih teliti dalam mengeluarkan pernyataan yang mempengaruhi kekuasaannya.
Kemarin, pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran yang menyatakan ketua umum terdahulu, Gus Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai ketua umum. Pihak PBNU mengaku bahwa surat tersebut adalah sah dan benar, tetapi ada kendala teknis terkait stempel pengesahan di surat tersebut.
Menurut Katib Syuriyah PBNU, Sarmidi Husna, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir. Namun, ada kendala teknis terkait dengan stempel pengesahan di surat tersebut.
Sementara itu, Gus Yahya sendiri menolak keabsahan surat edaran tersebut. Ia mengatakan bahwa posisinya sebagai ketua umum hanya bisa digantikan lewat mekanisme muktamar. Gus Yahya juga menyebutkan bahwa ada watermark dengan tulisan draft di surat tersebut, sehingga berarti itu tidak sah.
Makanya, pihak PBNU harus menjelaskan tentang keabsahan surat edaran tersebut. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama harus lebih teliti dalam mengeluarkan pernyataan yang mempengaruhi kekuasaannya.