KPK menunggu tiga perkara utama untuk menyelesaikan kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan "predicate crime" dalam arti bahwa tindakannya memiliki ketiga sumber yaitu korupsi pengolahan karet, korupsi pengadaan X-ray, dan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara tersebut, dugaan SYL menerima uang dari ketiga kasus tersebut menjadi satu kesatuan. Ketiga kasus ini terjadi selama periode kejadian SYL sebagai Menteri Pertanian dan seharusnya menyelesaikan penyidikan tiga kasus tersebut untuk menyelesaikan kasus TPPU-nya.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, hukuman awal diberikan kepada SYL adalah 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, pada tingkat banding, hukuman diperbanyak menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44,2 juta.
Tentu saja ini juga termasuk kasus pengadaan sapi sebagai "predicate crime" di Kementerian Pertanian.
Dalam perkara tersebut, dugaan SYL menerima uang dari ketiga kasus tersebut menjadi satu kesatuan. Ketiga kasus ini terjadi selama periode kejadian SYL sebagai Menteri Pertanian dan seharusnya menyelesaikan penyidikan tiga kasus tersebut untuk menyelesaikan kasus TPPU-nya.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, hukuman awal diberikan kepada SYL adalah 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, pada tingkat banding, hukuman diperbanyak menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp44,2 juta.
Tentu saja ini juga termasuk kasus pengadaan sapi sebagai "predicate crime" di Kementerian Pertanian.