Pemerintah menetapkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 untuk masyarakat kurang mampu. Ini dilakukan agar mereka dapat kembali aktif dan mengurangi beban keuangan. Program ini berfokus pada peserta BPJS Kesehatan yang memiliki syarat dan kriteria tertentu.
Syarat pemutihan tunggakan iuran ini adalah mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu dan memiliki status sebagai pekerja bukan penerima upah atau masyarakat miskin. Selain itu, program ini juga akan dilakukan untuk 24 bulan terakhir.
Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk program ini. Total nilai anggaran yang disiapkan Menkeu untuk program ini mencapai Rp20 triliun.
Namun, kapan tepatnya program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 diterapkan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Pihaknya masih melakukan pembahas dan proses penerapan pemutihan tunggakan iuran belum diputuskan dengan final.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa program ini akan difokuskan pada penghapus tunggakan para peserta mandiri yang berpindah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan demikian, pemerintah dapat membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki beban keuangan karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Syarat pemutihan tunggakan iuran ini adalah mereka yang tergolong masyarakat kurang mampu dan memiliki status sebagai pekerja bukan penerima upah atau masyarakat miskin. Selain itu, program ini juga akan dilakukan untuk 24 bulan terakhir.
Pemerintah telah menganggarkan dana Rp20 triliun untuk program ini. Total nilai anggaran yang disiapkan Menkeu untuk program ini mencapai Rp20 triliun.
Namun, kapan tepatnya program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2025 diterapkan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Pihaknya masih melakukan pembahas dan proses penerapan pemutihan tunggakan iuran belum diputuskan dengan final.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa program ini akan difokuskan pada penghapus tunggakan para peserta mandiri yang berpindah status kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan demikian, pemerintah dapat membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki beban keuangan karena tunggakan iuran BPJS Kesehatan.