Ditjen Imigrasi telah menetapkan syarat dan ketentuan baru untuk membuat paspor anak usia di bawah lima tahun. Menurut informasi dari Ditjen Imigrasi, anak usia di bawah lima tahun bisa datang langsung ke kantor imigrasi dengan ditemani orang tua untuk pembuatan paspor. Mereka tidak perlu daftar online melalui M-Paspor.
Paspor anak usia di bawah lima tahun berlaku selama lima tahun. Untuk membuat paspor anak usia di atas lima tahun, wajib daftar online melalui M-Paspor. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun adalah e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak, Buku nikah/akta perkawinan orang tua, Paspor orang tua, Paspor lama anak, dan Surat pernyataan dan jaminan orang tua.
Terdapat tiga cara membuat paspor tanpa daftar di M-Paspor. Pertama, Layanan Ramah HAM, yang menyediakan layanan keimigrasian dengan prioritas untuk balita (lima tahun ke bawah), lansia (60 tahun ke atas), penyandat disabilitas, dan ibu hamil. Kedua, Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor. Ketiga, Layanan Eazy Passport, yang merupakan layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif.
Paspor anak usia di bawah lima tahun berlaku selama lima tahun. Untuk membuat paspor anak usia di atas lima tahun, wajib daftar online melalui M-Paspor. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor anak usia di bawah lima tahun adalah e-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta kelahiran anak, Buku nikah/akta perkawinan orang tua, Paspor orang tua, Paspor lama anak, dan Surat pernyataan dan jaminan orang tua.
Terdapat tiga cara membuat paspor tanpa daftar di M-Paspor. Pertama, Layanan Ramah HAM, yang menyediakan layanan keimigrasian dengan prioritas untuk balita (lima tahun ke bawah), lansia (60 tahun ke atas), penyandat disabilitas, dan ibu hamil. Kedua, Pengurusan paspor hilang atau rusak hingga perubahan data pada paspor. Ketiga, Layanan Eazy Passport, yang merupakan layanan jemput bola dari Ditjen Imigrasi untuk pengurusan paspor secara kolektif.