Pemerintah menawarkan kesempatan bagi warga negara yang ingin bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemenham membuka rekrutmen untuk 500 posisi di pusat dan kantor wilayah. Seluruh tahapan seleksi akan berlangsung hingga bulan April nanti.
Untuk dapat mendaftar, Anda harus memenuhi persyaratan umum yaitu menjadi warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, usia minimal 20 tahun hingga maksimal 40 tahun nanti.
Selanjutnya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terkait dengan bidang yang diusulkan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap dan tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan.
Dari persyaratan di atas, ada pula persyaratan khusus sesuai jabatan yang diusulkan. Misalnya, untuk posisi Analis SDM ahli pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang SDM/personalia/kepegawaian. Untuk Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan atau penyusunan modul/kurikulum.
Sementara itu, untuk posisi Apoteker ahli pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang farmasi dan memiliki surat tanda registrasi apoteker yang masih berlaku.
Untuk dapat mendaftar, Anda harus memenuhi persyaratan umum yaitu menjadi warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Selain itu, usia minimal 20 tahun hingga maksimal 40 tahun nanti.
Selanjutnya, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun terkait dengan bidang yang diusulkan. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap dan tidak pernah diberhentikan dari pekerjaan.
Dari persyaratan di atas, ada pula persyaratan khusus sesuai jabatan yang diusulkan. Misalnya, untuk posisi Analis SDM ahli pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang SDM/personalia/kepegawaian. Untuk Penata Layanan Operasional dan Pengelola Layanan Operasional harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pelayanan, penanganan pengaduan, pekerja sosial, penyuluhan atau penyusunan modul/kurikulum.
Sementara itu, untuk posisi Apoteker ahli pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang farmasi dan memiliki surat tanda registrasi apoteker yang masih berlaku.