Menteri HAM mengumumkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2026, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kemampuan dan kinerja dalam penyelenggaraan kepegawaian. Jika Anda sedang mencari kesempatan untuk menjadi bagian dari tim PPPK Menteri HAM, berikut ini adalah informasi yang perlu Anda ketahui.
Kemenham memperbarui rekrutmen PPPK Kemenham 2026 hingga April 2026 mendatang. Total formasi yang diresmikan adalah 500 formasi untuk tempatkan di unit pusat dan kantor wilayah Kemenham. Semua proses seleksi akan berlangsung secara online.
Berikut ini adalah syarat-syarat umum dan spesifik yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK Menteri HAM 2026:
- Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun pada saat mendaftar via laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
- Bukan calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Bukan peserta yang lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
- Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menpan-RB tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal 2,75 dan telah dikonversi jika lulusan luar negeri
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
Selain itu, pelamar juga perlu mengunggah dokumen-dokumen berikut sebagai syarat kelengkapan:
- Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Menteri HAM di Jakarta dengan bertanda tangan di atas materai Rp10.000
- Surat pernyataan 16 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Surat keterangan pengalaman kerja dari kantor sebelumnya untuk jabatan yang dilamar, jika lebih dari 1 instansi/perusahaan lampirkan semuanya di lembar lampiran
- Pindaian e-KTP/surat keterangan perekaman data e-KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6, maksimal 6 bulan terakhir dengan latar belakang merah, berkemeja, wajah terlihat jelas, bukan swafoto
- Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan sesuai lamaran dan surat keterangan pengganti resmi jika hilang
- Transkrip nilai asli sesuai ijazah dan disetarakan untuk lulusan luar negeri
- Surat tanda registrasi asli bagi pelamar jabatan apoteker
Kemenham memperbarui rekrutmen PPPK Kemenham 2026 hingga April 2026 mendatang. Total formasi yang diresmikan adalah 500 formasi untuk tempatkan di unit pusat dan kantor wilayah Kemenham. Semua proses seleksi akan berlangsung secara online.
Berikut ini adalah syarat-syarat umum dan spesifik yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai PPPK Menteri HAM 2026:
- Warga Negara Republik Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun pada saat mendaftar via laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun terkait dengan bidang yang dilamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
- Bukan calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit TNI, atau Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi
- Bukan peserta yang lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
- Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN dan/atau setelah memperoleh nomor induk, sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
- Pelamar belum pernah mendaftar seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan pegawai oleh Menpan-RB tahun 2025
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
- Memiliki ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal 2,75 dan telah dikonversi jika lulusan luar negeri
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
Selain itu, pelamar juga perlu mengunggah dokumen-dokumen berikut sebagai syarat kelengkapan:
- Surat lamaran yang diketik dan ditujukan kepada Menteri HAM di Jakarta dengan bertanda tangan di atas materai Rp10.000
- Surat pernyataan 16 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10.000
- Surat keterangan pengalaman kerja dari kantor sebelumnya untuk jabatan yang dilamar, jika lebih dari 1 instansi/perusahaan lampirkan semuanya di lembar lampiran
- Pindaian e-KTP/surat keterangan perekaman data e-KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4x6, maksimal 6 bulan terakhir dengan latar belakang merah, berkemeja, wajah terlihat jelas, bukan swafoto
- Ijazah asli dengan kualifikasi pendidikan sesuai lamaran dan surat keterangan pengganti resmi jika hilang
- Transkrip nilai asli sesuai ijazah dan disetarakan untuk lulusan luar negeri
- Surat tanda registrasi asli bagi pelamar jabatan apoteker