Negara merupakan organisasi yang dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan sah atas suatu wilayah. Rakyat membentuk negara untuk mengatur kehidupan bersama secara tertib dan adil. Negara juga menjalankan fungsi penting dalam menjaga keamanan serta kesejahteraan masyarakatnya.
Terdapat beberapa syarat berdirinya negara yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur agar suatu kumpulan masyarakat dapat diakui sebagai negara.
Pengakuan dari negara lain menjadi salah satu syarat menjadi negara agar negara dapat berdiri kokoh dan berpartisipasi dalam hubungan internasional. Negara memiliki kekuasaan tertinggi di atas warga dan kelompok sosialnya, demikianlah menurut pendapat Harold J. Laski.
Beberapa syarat mendirikan negara tertulis di dalam situs Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
Dalam syarat tersebut, terdapat dua jenis penduduk, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Penduduk permanen dibagi menjadi dua jenis ini, yakni warga negara yang memiliki identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.
Selain itu, terdapat batas-batas yang jelas sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut. Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara.
Dalam syarat tersebut juga disebutkan tentang pemerintahan yang berdaulat, lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan dan diakui serta diberi kuasa untuk mengatur kehidupan bernegara.
Sementara itu, syarat lainnya adalah kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini, yaitu "pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara". Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum.
Dalam situs tersebut juga disebutkan tentang syarat berdirinya negara de facto dan de jure. Syarat berdirinya negara de facto terbentuk berdasarkan kenyataan bahwa suatu wilayah memiliki rakyat, pemerintahan, dan batas wilayah yang jelas.
Sementara itu, pengakuan de facto bersifat sementara karena masih menunggu kestabilan politik dan pengakuan lebih lanjut secara hukum. Sementara itu, syarat berdirinya negara de jure lahir setelah memenuhi unsur-unsur negara dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara lain.
Pengakuan ini memberi kedudukan sah di mata hukum internasional serta hak berhubungan diplomatik. Status de jure bersifat permanen dan menunjukkan kedaulatan penuh sebagai bagian dari masyarakat internasional.
Terdapat beberapa syarat berdirinya negara yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi adanya wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur ini menjadi tolok ukur agar suatu kumpulan masyarakat dapat diakui sebagai negara.
Pengakuan dari negara lain menjadi salah satu syarat menjadi negara agar negara dapat berdiri kokoh dan berpartisipasi dalam hubungan internasional. Negara memiliki kekuasaan tertinggi di atas warga dan kelompok sosialnya, demikianlah menurut pendapat Harold J. Laski.
Beberapa syarat mendirikan negara tertulis di dalam situs Fakultas Hukum Universitas Medan Area. Dalam catatan tersebut, negara diharuskan memiliki empat unsur agar dapat didefinisikan sebagai negara, yaitu penduduk permanen, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.
Dalam syarat tersebut, terdapat dua jenis penduduk, yaitu warga negara dan bukan warga negara. Penduduk permanen dibagi menjadi dua jenis ini, yakni warga negara yang memiliki identitas khusus di wilayah tersebut dan memiliki hubungan timbal balik kepada negaranya.
Selain itu, terdapat batas-batas yang jelas sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara. Batas-batas ini meliputi dua macam, yaitu batas darat dan laut. Oleh karena itu, batas-batas ini dianggap sebagai wilayah atau teritori yang dimiliki oleh suatu negara.
Dalam syarat tersebut juga disebutkan tentang pemerintahan yang berdaulat, lembaga yang bekerja sebagai kepala dan mengatur kehidupan bernegara. Lembaga ini disebut sebagai pemerintahan dan diakui serta diberi kuasa untuk mengatur kehidupan bernegara.
Sementara itu, syarat lainnya adalah kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain. Sebuah negara memerlukan proses yang panjang agar dapat mencapai syarat ini, yaitu "pihak luar tersebut mengakui kedaulatan pemerintahan sebuah negara". Dengan begitu, negara-negara secara internasional mengakui suatu negara baik secara kenyataan dan secara hukum.
Dalam situs tersebut juga disebutkan tentang syarat berdirinya negara de facto dan de jure. Syarat berdirinya negara de facto terbentuk berdasarkan kenyataan bahwa suatu wilayah memiliki rakyat, pemerintahan, dan batas wilayah yang jelas.
Sementara itu, pengakuan de facto bersifat sementara karena masih menunggu kestabilan politik dan pengakuan lebih lanjut secara hukum. Sementara itu, syarat berdirinya negara de jure lahir setelah memenuhi unsur-unsur negara dan mendapatkan pengakuan resmi dari negara lain.
Pengakuan ini memberi kedudukan sah di mata hukum internasional serta hak berhubungan diplomatik. Status de jure bersifat permanen dan menunjukkan kedaulatan penuh sebagai bagian dari masyarakat internasional.