Populi Center melakukan survei nasional yang mencakup 120 kelurahan dan desa di 38 provinsi. Hasilnya, 89,6 persen responden menginginkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung.
Ketika bertanya tentang preferensi terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD, Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona menyatakan bahwa tingkat penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat. Kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga perwakilan hanya sebesar 51,7 persen. Sementara itu, kepercayaan kepada parlemen bahkan lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.
Menurut Afrimadona, kepercayaan terhadap kedua lembaga tersebut masih terbatas, sehingga perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat diatur hanya dengan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
"Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah," katanya.
Mekanisme pilkada melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis jika memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding sekedar efisiensi anggaran. Menurut Afrimadona, kebutuhan ini meliputi kesiapan lembaga partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka.
"Ketika prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan," ucapnya.
Selain itu, Afrimadona juga menekankan bahwa mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.
Ketika bertanya tentang preferensi terhadap mekanisme pilkada melalui DPRD, Direktur Eksekutif Populi Center Afrimadona menyatakan bahwa tingkat penerimaan publik sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat. Kepercayaan terhadap partai politik dan lembaga perwakilan hanya sebesar 51,7 persen. Sementara itu, kepercayaan kepada parlemen bahkan lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen.
Menurut Afrimadona, kepercayaan terhadap kedua lembaga tersebut masih terbatas, sehingga perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat diatur hanya dengan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar.
"Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah," katanya.
Mekanisme pilkada melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis jika memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding sekedar efisiensi anggaran. Menurut Afrimadona, kebutuhan ini meliputi kesiapan lembaga partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka.
"Ketika prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap pilkada langsung tidak boleh diabaikan," ucapnya.
Selain itu, Afrimadona juga menekankan bahwa mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.