Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo. Dalam kasus ini, ada tiga pihak lain yang juga terlibat, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sucipto sebagai rekanan swasta RSUD Ponorogo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat lalu.
Untuk mendalami kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Ajudan Sugiri, P3K Paruh Waktu Bag Umum Setda Kabupaten Ponorogo yang diperiksa pada Senin lalu. Selain itu, KPK juga memeriksa dua ASN Badan Kepegawaian Jawa Timur bernama Ramli Yanto dan Yuyun.
Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Sementara itu, Sugiri diduga menggunakan rekening ajudannya sebagai tempat penampungan uang dari para pihak.
Dalam kasus ini, Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya. Selain itu, dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mendalami kasus ini, KPK melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Ajudan Sugiri, P3K Paruh Waktu Bag Umum Setda Kabupaten Ponorogo yang diperiksa pada Senin lalu. Selain itu, KPK juga memeriksa dua ASN Badan Kepegawaian Jawa Timur bernama Ramli Yanto dan Yuyun.
Dalam pemeriksaannya, penyidik meminta keterangan terkait dengan status kepegawaian Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Sementara itu, Sugiri diduga menggunakan rekening ajudannya sebagai tempat penampungan uang dari para pihak.
Dalam kasus ini, Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan. Dia menerima Rp900 juta dari Yunus yang ingin mempertahankan jabatannya. Selain itu, dia juga terjerat kasus suap terkait proyek RSUD Harjono Ponorogo dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi. KPK menduga, Sugiri juga menerima suap dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.