Bupati Pati, Sudewo, diduga menerima aliran uang terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek tersebut. Sudewo, sebagai Anggota Komisi V DPR RI, bertugas mengawasi sejumlah mitra yang salah satunya adalah Kemenhub. Hal itu menjadi awal penerimaan aliran uang oleh Sudewo.
Sudewo juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, ia tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Sudewo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diduga melakukan pemeriksaan kepada para calon perangkat desa yang mendaftar.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa diduga menerima aliran sejumlah uang dari proyek tersebut. Sudewo, sebagai Anggota Komisi V DPR RI, bertugas mengawasi sejumlah mitra yang salah satunya adalah Kemenhub. Hal itu menjadi awal penerimaan aliran uang oleh Sudewo.
Sudewo juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelumnya, ia tercatat pernah mengembalikan uang sekitar Rp3 miliar kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan terkait dengan uang tersebut, Sudewo mengeklaim uang itu merupakan hasil pendapatannya saat menjabat sebagai Anggota DPR.
Sudewo dan tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut, usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Mereka diduga melakukan pemeriksaan kepada para calon perangkat desa yang mendaftar.