Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dapat terbebas dari dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil. Hal ini diketahui ketika Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan Ketua KPK Setyo Budianto telah berstatus sebagai purnawirawan polisi atau pensiun sejak 1 Juli 2025.
Budi menyatakan bahwa status ini tidak akan mempengaruhi posisinya dalam hal jabatan sebagai Ketua KPK. "Pak Setyo sudah berstatus sebagai purnawirawan, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap statusnya," ujarnya.
Namun, Budi tetap menyatakan bahwa pejabat dan pegawai lainnya yang masih aktif di Polri akan dianalisis lebih lanjut. "Itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum, jadi cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa?" ujarnya.
Putusan MK tersebut melarang anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.
Budi menyatakan bahwa status ini tidak akan mempengaruhi posisinya dalam hal jabatan sebagai Ketua KPK. "Pak Setyo sudah berstatus sebagai purnawirawan, artinya putusan MK tidak ada implikasi terhadap statusnya," ujarnya.
Namun, Budi tetap menyatakan bahwa pejabat dan pegawai lainnya yang masih aktif di Polri akan dianalisis lebih lanjut. "Itu yang masih akan dipelajari oleh tim hukum, jadi cakupan dari putusan MK ini sejauh apa? dan seperti apa?" ujarnya.
Putusan MK tersebut melarang anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku untuk arahan maupun perintah Kapolri dalam memegang jabatan sipil.