Pengadaan lab komputer untuk proyek Chromebook yang dilakukan oleh Nadiem Makarim, Stafsus Mendikbudristek 2021-2024, Fiona Handayani, dikecualikan dari proses pengadaan. Pengadaan tersebut sebelumnya sudah direncanakan oleh beberapa direktorat di dalam Kemendikbudristek. Namun, saat dianggap ada kebutuhan akan lab komputer, maka paparan terjadi dan Fiona mengatakan bahwa tidak akan dilakukan pengadaan lab komputer tetapi hanya laptop saja.
Saat itu, Cepy Lukman Rusdiana yang merupakan Stafsus Sekretariat Jenderal subdit direktur Pembinaan SMP menolak keputusan Fiona tersebut. Ia menyatakan bahwa saat itu kebutuhan sekolah adalah laboratorium komputer dengan server dan peralatan lainnya untuk mendukung proses pembelajaran. Tetapi saat itu juga, keputusan hanya laptop saja yang diterima oleh Fiona.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Cepy mengatakan bahwa saat paparan dihentikan dan Fiona menyampaikan tidak ada pengadaan lab komputer, kemudian ia dan pejabat di Kemendikbudristek lainnya menanyakan esensi laptop tersebut. Mereka juga menyampaikan kalau saat itu perlu server dan peralatan lainnya agar peralatan di sekolah lebih bermanfaat.
Fiona kemudian menjelaskan bahwa saat itu, Ibrahim Arif ditunjuk sebagai konsultan untuk menjelaskan secara detail mengenai Chromebook. Namun, Cepy menyatakan bahwa saat itu, laptop yang dipilih langsung adalah Chromebook saja dan tidak ada opsi lain yang menjadi pilihan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga hadir Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati; Eks Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Khamim. Ketiganya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Google Chromebook dengan terdajwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Saat itu, Cepy Lukman Rusdiana yang merupakan Stafsus Sekretariat Jenderal subdit direktur Pembinaan SMP menolak keputusan Fiona tersebut. Ia menyatakan bahwa saat itu kebutuhan sekolah adalah laboratorium komputer dengan server dan peralatan lainnya untuk mendukung proses pembelajaran. Tetapi saat itu juga, keputusan hanya laptop saja yang diterima oleh Fiona.
Dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Cepy mengatakan bahwa saat paparan dihentikan dan Fiona menyampaikan tidak ada pengadaan lab komputer, kemudian ia dan pejabat di Kemendikbudristek lainnya menanyakan esensi laptop tersebut. Mereka juga menyampaikan kalau saat itu perlu server dan peralatan lainnya agar peralatan di sekolah lebih bermanfaat.
Fiona kemudian menjelaskan bahwa saat itu, Ibrahim Arif ditunjuk sebagai konsultan untuk menjelaskan secara detail mengenai Chromebook. Namun, Cepy menyatakan bahwa saat itu, laptop yang dipilih langsung adalah Chromebook saja dan tidak ada opsi lain yang menjadi pilihan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga hadir Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbudristekdikti, Poppy Dewi Puspitawati; Eks Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen Paudasmen, Khamim. Ketiganya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Google Chromebook dengan terdajwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); serta konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.