Sri Sultan Hamengku Buwono X mengakui belum ada aturan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menindak pelaku perdagangan daging anjing. Pihaknya tengah menyiapkan aturan yang secara tegas melarang peredaran daging anjing.
Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, menurut Sri Sultan, langkah itu belum cukup kuat.
Sri Sultan berencana memperkuat kebijakan tersebut dalam bentuk keputusan gubernur yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran sudah ada, tapi perlu ditingkatkan SK Gub untuk membuat aturan yang lebih kuat.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik upaya penguatan keberpihakan itu. Ia setuju dengan rencana pembentukan aturan larangan itu dan menegaskan dukungan pemerintah daerah untuk segera membahas kebijakan bersama DPRD.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, telah melakukan tindakan atas unggahan video tersebut. Pihaknya telah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mendatangi sejumlah penjual kuliner berbahan daging anjing di wilayah Bantul.
Menurut catatan kepolisian, sedikitnya terdapat lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan wilayah Bambanglipuro. Namun, karena belum ada regulasi yang melarang, tindakan yang bisa dilakukan baru sebatas imbauan.
Dalam video viral, anjing-anjing dimasukkan dalam karung dan diikat. Komunitas pecinta hewan menyoroti masih maraknya perdagangan daging anjing di sekitar Ganjuran dan Parangtritis.
Pemda DIY telah memiliki Surat Edaran (SE) Nomor 510/13896 Tahun 2023 mengenai Pengendalian Peredaran Daging Anjing dan Hewan Penular Rabies Lainnya. Namun, menurut Sri Sultan, langkah itu belum cukup kuat.
Sri Sultan berencana memperkuat kebijakan tersebut dalam bentuk keputusan gubernur yang melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran sudah ada, tapi perlu ditingkatkan SK Gub untuk membuat aturan yang lebih kuat.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menyambut baik upaya penguatan keberpihakan itu. Ia setuju dengan rencana pembentukan aturan larangan itu dan menegaskan dukungan pemerintah daerah untuk segera membahas kebijakan bersama DPRD.
Kapolsek Bambanglipuro, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, telah melakukan tindakan atas unggahan video tersebut. Pihaknya telah turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat dan mendatangi sejumlah penjual kuliner berbahan daging anjing di wilayah Bantul.
Menurut catatan kepolisian, sedikitnya terdapat lima lokasi yang masih menjual olahan daging anjing di dua kalurahan wilayah Bambanglipuro. Namun, karena belum ada regulasi yang melarang, tindakan yang bisa dilakukan baru sebatas imbauan.
Dalam video viral, anjing-anjing dimasukkan dalam karung dan diikat. Komunitas pecinta hewan menyoroti masih maraknya perdagangan daging anjing di sekitar Ganjuran dan Parangtritis.