Sleman, DI Yogyakarta - Pembangunan Proyek Perumahan Pemerintah (SPPG) di Kabupaten Sleman terus melanggar hukum dengan tetap memberikan Manfaat Bumi Gunung (MBG) kepada petugas dan pejabat yang bekerja di proyek tersebut. Menurut sumber dekat dengan SPPG, pembayaran MBG ini dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Situs resmi SPPG mengklaim bahwa proyek perumahan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut. Namun, dalam praktiknya, SPPG terus melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut beberapa sumber, proyek tersebut masih melakukan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi geologi dan topografi daerah.
"SPPG tetap memberikan MBG kepada petugas dan pejabat yang bekerja di proyek tersebut, meskipun syarat-syaratan yang telah ditentukan oleh KLHK belum dipenuhi," kata salah satu sumber.
Dalam beberapa tahun terakhir, SPPG terus melakukan pengelolaan tanah yang tidak sesuai dengan standar. Menurut laporan dari badan antar-minyak (BANTER), SPPG masih melakukan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi geologi dan topografi daerah.
"SPPG harus memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata wakil BANTER yang berwenang mengatur proyek SPPG.
Situs resmi SPPG mengklaim bahwa proyek perumahan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut. Namun, dalam praktiknya, SPPG terus melanggar ketentuan yang berlaku. Menurut beberapa sumber, proyek tersebut masih melakukan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi geologi dan topografi daerah.
"SPPG tetap memberikan MBG kepada petugas dan pejabat yang bekerja di proyek tersebut, meskipun syarat-syaratan yang telah ditentukan oleh KLHK belum dipenuhi," kata salah satu sumber.
Dalam beberapa tahun terakhir, SPPG terus melakukan pengelolaan tanah yang tidak sesuai dengan standar. Menurut laporan dari badan antar-minyak (BANTER), SPPG masih melakukan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan kondisi geologi dan topografi daerah.
"SPPG harus memperbaiki kesalahan-kesalahan tersebut dan mematuhi ketentuan yang berlaku," kata wakil BANTER yang berwenang mengatur proyek SPPG.