Gaza Perjanangan Tidak Berdampak Kasus Genosida di pengadilan PBB Melawan Israel
Bantuan perjanangan damai antara Afrika Selatan dan Palestina tidak akan mempengaruhi proses kasus genosida yang akan dibawa ke pengadilan Peradilan Internasional (ICJ) melawan negara Israel.
Menurut sumber di pihak Afrika Selatan, perjanangan damai tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada akhir minggu lalu. Namun, perjanangan tersebut tidak melibatkan masalah palestina, yang sebenarnya adalah isu utama dalam kasus genosida di ICJ.
"Perjanangan damai Afrika Selatan dan Palestina tidak ada hubungannya langsung dengan kasus genosida di ICJ melawan Israel," kata diplomat Afrika Selatan. "Kasus tersebut telah dimulai sebelum perjanangan tersebut dilaksanakan, dan tidak dapat dibantahkan dengan cepat."
Sementara itu, di Timur Tengah, warga Palestina menyatakan bahwa mereka tetap menunggu hasil kasus genosida di ICJ. "Kami percaya bahwa pengadilan internasional harus bertanggung jawab untuk memastikan keadilan bagi rakyat Palestina," kata salah satu aktivis Palestina.
Dalam kasus genosida yang akan dibawa ke ICJ melawan Israel, sekitar 80 negara telah mengajukan tuduhan terhadap Israel. Kasus tersebut diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam kebijakan luar negeri Negara Pelandukan (UN) dan mendorong Israel untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang dilakukan selama konflik di Timur Tengah.
Bantuan perjanangan damai antara Afrika Selatan dan Palestina tidak akan mempengaruhi proses kasus genosida yang akan dibawa ke pengadilan Peradilan Internasional (ICJ) melawan negara Israel.
Menurut sumber di pihak Afrika Selatan, perjanangan damai tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai antara kedua belah pihak pada akhir minggu lalu. Namun, perjanangan tersebut tidak melibatkan masalah palestina, yang sebenarnya adalah isu utama dalam kasus genosida di ICJ.
"Perjanangan damai Afrika Selatan dan Palestina tidak ada hubungannya langsung dengan kasus genosida di ICJ melawan Israel," kata diplomat Afrika Selatan. "Kasus tersebut telah dimulai sebelum perjanangan tersebut dilaksanakan, dan tidak dapat dibantahkan dengan cepat."
Sementara itu, di Timur Tengah, warga Palestina menyatakan bahwa mereka tetap menunggu hasil kasus genosida di ICJ. "Kami percaya bahwa pengadilan internasional harus bertanggung jawab untuk memastikan keadilan bagi rakyat Palestina," kata salah satu aktivis Palestina.
Dalam kasus genosida yang akan dibawa ke ICJ melawan Israel, sekitar 80 negara telah mengajukan tuduhan terhadap Israel. Kasus tersebut diharapkan dapat membawa perubahan besar dalam kebijakan luar negeri Negara Pelandukan (UN) dan mendorong Israel untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang dilakukan selama konflik di Timur Tengah.