Kasus Prof. Karta Jayadi, Rektor UNM yang Dikenakan Disiplin, Pernah Mendapatkan Satyalancana Dari Presiden Sekarang Dinonaktifkan
Prof. Karta Jayadi, seorang akademisi terkenal di Indonesia, diperjuangkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) oleh Direktor Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dedi Supriyadi. Ia pernah mendapatkan satyalancana dari presiden saat ini dan sekarang dinonaktifkan sebagai rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai pelaksana harian rektor UNM.
Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut. "Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya," katanya.
Kartu satyalancana yang dimiliki Prof. Karta Jayadi seharusnya memberikan perlindungan kepada dirinya dari tindakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Namun, pihak Polda Sulawesi Selatan memilih untuk nonaktifkan statusnya sebagai rektor UNM.
Prof. Karta Jayadi, seorang akademisi terkenal di Indonesia, diperjuangkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) oleh Direktor Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Dedi Supriyadi. Ia pernah mendapatkan satyalancana dari presiden saat ini dan sekarang dinonaktifkan sebagai rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen berinisial QDB (51) dan sejumlah mahasiswi masih bergulir di Polda Sulawesi Selatan. Mendiktisaintek, Brian Yuliarto menunjuk Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, M.Hum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai pelaksana harian rektor UNM.
Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus tersebut. "Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya," katanya.
Kartu satyalancana yang dimiliki Prof. Karta Jayadi seharusnya memberikan perlindungan kepada dirinya dari tindakan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Namun, pihak Polda Sulawesi Selatan memilih untuk nonaktifkan statusnya sebagai rektor UNM.