Dua orang taksi daring, dua korban kekerasan. Tersangka pengemudi taksi daring berinisial FG (49) ditangkap penahbisan, setelah mengatakan memukul korban leher dan kepala dengan senjata api dan memaksa terhadup dalam kondisi tak berdaya.
Sebanyak satu paket narkotika jenis sabu ditemukan di dompet pelaku. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan salah satu senjata api yang digunakan tersangka untuk mengancam korban tidak ada di rumahnya. Tersangka memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, kasus ini berawal dari seorang korban yang memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pengemudi taksi daring tersangka kemudian datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Pada saat kendaraan berhenti di Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pengemudi berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya, setelah itu tidak ditemukan oleh pengemudi. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Sebanyak satu paket narkotika jenis sabu ditemukan di dompet pelaku. Dalam penggeledahan di rumah kontrakan, polisi menemukan salah satu senjata api yang digunakan tersangka untuk mengancam korban tidak ada di rumahnya. Tersangka memberikan keterangan palsu bahwa benda itu dibuang ke sungai.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota menyebutkan, kasus ini berawal dari seorang korban yang memesan jasa taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pengemudi taksi daring tersangka kemudian datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan di aplikasi.
Pada saat kendaraan berhenti di Tol Kunciran-Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pengemudi berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban. Pelaku kemudian memukul leher dan kepala korban menggunakan benda mirip senjata api dan memaksa korban membuka pakaian.
Korban akhirnya dirudapaksa dalam kondisi tak berdaya, setelah itu tidak ditemukan oleh pengemudi. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.