Sopir Angkot Koja Terserepot Penusukan Berkali-kali, Pelaku Ditangkap
Koja, Jakarta Utara - Satu pelaku penusukan yang berinisial RP menyerudukkan seorang sopir angkot di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakut, pada akhir pekan lalu. Pihaknya mengaku pernah dipukul korban dan dendam dengan perlakuan korban kepada dirinya.
Menurut Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto, petugas Opsnal Reskrim Koja mendapatkan adanya laporan penusukan yang dilakukan di Pasar Kaget Bendungan Melayu pada Jumat (30/1) sekitar pukul 15.10 WIB. Petugas tersebut kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang berinisial RP yang diamankan Kapospol Plumpang dengan bantuan warga.
RP mengaku pernah dipukul korban dan dendam dengan perlakuan korban kepada dirinya. Pelaku tiba-tiba berhenti di depan mobil angkot yang dibawa korban, kemudian mengarahkan pisau lipat ke arah korban dan menyebabkan satu luka tusuk di bagian paha kiri. Kemudian, tiga luka tusuk di bagian paha kiri bagian belakang.
RP langsung diamankan warga setempat dan juga Kepala Pospol Plumpang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Koja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan.
Koja, Jakarta Utara - Satu pelaku penusukan yang berinisial RP menyerudukkan seorang sopir angkot di Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Koja, Jakut, pada akhir pekan lalu. Pihaknya mengaku pernah dipukul korban dan dendam dengan perlakuan korban kepada dirinya.
Menurut Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto, petugas Opsnal Reskrim Koja mendapatkan adanya laporan penusukan yang dilakukan di Pasar Kaget Bendungan Melayu pada Jumat (30/1) sekitar pukul 15.10 WIB. Petugas tersebut kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria yang berinisial RP yang diamankan Kapospol Plumpang dengan bantuan warga.
RP mengaku pernah dipukul korban dan dendam dengan perlakuan korban kepada dirinya. Pelaku tiba-tiba berhenti di depan mobil angkot yang dibawa korban, kemudian mengarahkan pisau lipat ke arah korban dan menyebabkan satu luka tusuk di bagian paha kiri. Kemudian, tiga luka tusuk di bagian paha kiri bagian belakang.
RP langsung diamankan warga setempat dan juga Kepala Pospol Plumpang. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Koja guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, pelaku dijerat Pasal 466 dan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan.