Wagub Babel Hellyana Siap Melaksanakan Proses Hukum, Menegaskan Tidak Ada Niat Jahat
Pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Wagub Babel (Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah strata satu (S-1) palsu masih berlangsung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hellyana memastikan bahwa dirinya siap melaksanakan proses hukum yang seharusnya.
Hellyana mengklaim tidak memiliki niat jahat terkait persoalan ijazah yang dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa ia akan memberikan penjelasan secara lengkap dalam proses pemeriksaan yang berlangsung. Hellyana juga menyinggung proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
"Waktu pencalonan DPRD maupun pencalonan Bupati tahun 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara yang diserahkan," jelas Hellyana. "Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi."
Dalam kasus ini, Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, melaporkan dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu kepada Bareskrim Polri. Riset yang dilakukan oleh CNN Indonesia menemukan bahwa dokumen pendaftaran Hellyana sebagai Wakil Gubernur memang tidak mencantumkan gelar akademik, tetapi telah diverifikasi oleh KPU.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengelilingi kasus ini. Apakah Hellyana benar-benar menggunakan ijazah S-1 palsu? Bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri? Dan apa artinya jika dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu membunuh reputasi seseorang?
Pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Wagub Babel (Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) Hellyana terkait dugaan penggunaan ijazah strata satu (S-1) palsu masih berlangsung. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hellyana memastikan bahwa dirinya siap melaksanakan proses hukum yang seharusnya.
Hellyana mengklaim tidak memiliki niat jahat terkait persoalan ijazah yang dipermasalahkan. Ia menegaskan bahwa ia akan memberikan penjelasan secara lengkap dalam proses pemeriksaan yang berlangsung. Hellyana juga menyinggung proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
"Waktu pencalonan DPRD maupun pencalonan Bupati tahun 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara yang diserahkan," jelas Hellyana. "Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal ini. Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi."
Dalam kasus ini, Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, melaporkan dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu kepada Bareskrim Polri. Riset yang dilakukan oleh CNN Indonesia menemukan bahwa dokumen pendaftaran Hellyana sebagai Wakil Gubernur memang tidak mencantumkan gelar akademik, tetapi telah diverifikasi oleh KPU.
Namun, masih banyak pertanyaan yang mengelilingi kasus ini. Apakah Hellyana benar-benar menggunakan ijazah S-1 palsu? Bagaimana proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim Polri? Dan apa artinya jika dugaan penggunaan ijazah S-1 palsu membunuh reputasi seseorang?