Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa pemerintah belum berencana memberikan diskon tarif listrik kepada masyarakat di tahun 2026. Ia juga mengatakan bahwa pertimbangan kondisi perekonomian domestik di tahun ini sangat penting untuk mendecide apakah atau tidak memberikan diskon tarif listrik.
Menkeu menyebutkan, bahwa saat ini belum ada usulan yang resmi dari para stakeholder untuk memberikan diskon tarif listrik. Ia menilai, bahwa jika ekonomi terus melaju dengan kencang, maka kebijakan ini mungkin tidak lagi diperlukan karena merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah untuk memacu ekonomi.
Menkeu juga menyebutkan bahwa sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada dua bulan pertama tahun 2025. Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan daya tertentu dan dimaksudkan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pada bulan Juni 2025, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada para pelanggan rumah tangga PT PLN. Stimulus ini berlaku selama dua bulan dan dimaksudkan untuk menggenjot daya beli masyarakat.
Dalam keseluruhan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada dan menunggu usulan dari para stakeholder sebelum membuat keputusan tentang memberikan diskon tarif listrik di tahun 2026.
Menkeu menyebutkan, bahwa saat ini belum ada usulan yang resmi dari para stakeholder untuk memberikan diskon tarif listrik. Ia menilai, bahwa jika ekonomi terus melaju dengan kencang, maka kebijakan ini mungkin tidak lagi diperlukan karena merupakan salah satu alat yang digunakan pemerintah untuk memacu ekonomi.
Menkeu juga menyebutkan bahwa sebelumnya, pemerintah telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada dua bulan pertama tahun 2025. Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan daya tertentu dan dimaksudkan sebagai stimulus untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, pada bulan Juni 2025, pemerintah juga telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada para pelanggan rumah tangga PT PLN. Stimulus ini berlaku selama dua bulan dan dimaksudkan untuk menggenjot daya beli masyarakat.
Dalam keseluruhan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada dan menunggu usulan dari para stakeholder sebelum membuat keputusan tentang memberikan diskon tarif listrik di tahun 2026.