Skema Pidana Kerja Sosial Banten akan Sasar Tempat Rawan Sampah
Pemerintah Provinsi Banten terus melirik implementasi skema pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai Januari 2026. Skema ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis kepada Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, dengan fokus pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.
Dikatakan Kajati Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, bahwa durasi pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan dalam setiap perkara. Selain itu, pelaksanaan sanksi kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah daerah agar eksekusi vonis pengadilan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Gubernur Banten, Andra Soni, menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Ia juga menyebutkan bahwa pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum.
Sementara itu, Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.
Pemerintah Provinsi Banten terus melirik implementasi skema pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai Januari 2026. Skema ini bertujuan untuk memberikan dukungan teknis kepada Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, dengan fokus pada kegiatan yang dibutuhkan lingkungan, seperti pembersihan fasilitas publik dan lokasi-lokasi yang rawan sampah.
Dikatakan Kajati Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, bahwa durasi pelaksanaan kerja sosial akan mengikuti putusan pengadilan dalam setiap perkara. Selain itu, pelaksanaan sanksi kerja sosial membutuhkan kolaborasi lintas pemerintah daerah agar eksekusi vonis pengadilan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Gubernur Banten, Andra Soni, menilai implementasi aturan baru tersebut menjadi momentum perubahan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan efisien. Ia juga menyebutkan bahwa pidana kerja sosial ditetapkan melalui putusan pengadilan sehingga tetap memenuhi prinsip keadilan hukum.
Sementara itu, Pemprov Banten siap mendukung Kejaksaan melalui kerja sama organisasi perangkat daerah seperti Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan untuk menyediakan ruang kegiatan bagi warga yang dijatuhi sanksi tersebut.