Tito Karnaviani, mendukung pemerintah mengatur skema bantuan bagi korban bencana. Skema ini bertujuan membantu mereka yang terdampak kerusakan akibat bencana di Sumatra.
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dua opsi untuk warga yang terkena dampaknya. Pertama, adalah hunian sementara (huntara). Kedua, adalah Dana Tunggu Hunian (DTH), diberikan Rp 650 ribu per bulan selama tiga bulan dan digunakan untuk membayar sewa rumah.
Menurut Tito, pemerintah telah menyiapkan dua opsi untuk warga yang terkena dampaknya. Pertama, adalah hunian sementara (huntara). Kedua, adalah Dana Tunggu Hunian (DTH), diberikan Rp 650 ribu per bulan selama tiga bulan dan digunakan untuk membayar sewa rumah.