Pemerintah menyiapkan dua opsi bantuan bagi korban bencana di Sumatra. Pertama, hunian sementara yang sudah disiapkan oleh Danantara untuk 600 orang di Aceh Tamiang. Kedua, Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp650 ribu per bulan selama tiga bulan.
Menurut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, data sementara yang dihimpun pemerintah menunjukkan 175 ribu rumah terdampak bencana dengan tingkat kerusakan beragam.
Diprediksi ada 76.548 rumah rusak ringan, 45.106 rusak sedang dan 53.432 rusak berat. Pemerintah akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan dan Rp30 juta untuk yang rusak sedang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan sosial bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat bencana. Adapun adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
Menurut Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, data sementara yang dihimpun pemerintah menunjukkan 175 ribu rumah terdampak bencana dengan tingkat kerusakan beragam.
Diprediksi ada 76.548 rumah rusak ringan, 45.106 rusak sedang dan 53.432 rusak berat. Pemerintah akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp15 juta untuk rumah yang rusak ringan dan Rp30 juta untuk yang rusak sedang.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema bantuan sosial bagi warga yang terdampak secara ekonomi akibat bencana. Adapun adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS.