Penyelidikan OJK dan Polri menemukan bukti baru terkait skandal pencatatan kredit palsu di Bankaltimtara. Penyelidikan ini dilakukan setelah proses pengawasan yang dilakukan oleh OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada bank tersebut.
Dalam periode November 2022 hingga Maret 2024, OJK menemukan bahwa Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor diduga melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan BPD untuk pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Penyelidikan ini didukung oleh Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. OJK menyatakan bahwa akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.
Dalam periode November 2022 hingga Maret 2024, OJK menemukan bahwa Direksi/Pemimpin PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) Kantor Wilayah Kalimantan Utara dan Direksi/Pemimpin Kantor Cabang Tanjung Selor diduga melakukan pencatatan palsu terhadap dokumen dan laporan BPD untuk pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur.
Penyelidikan ini didukung oleh Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Sementara itu, Polda Kalimantan Utara juga melakukan penyelidikan atas perkara yang sama dengan pengenaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa kolaborasi yang kuat antara OJK dan Polri merupakan langkah penting dalam menjaga integritas industri jasa keuangan serta melindungi kepentingan masyarakat dan keuangan negara. OJK menyatakan bahwa akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga.