Cianjur: Aksi Bejat Pelaku Terungkap Setelah Korban Melaporkan Sakit di Pantatnya. Seorang remaja berinisial MMR (15) warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, didakwa melakukan aksi bejat terhadap 10 anak di bawah umur dengan iming-iming burung Merpati.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan mencakup tindakan sodomi serta pelecehan seksual pada korban. Korban yang terkena dampak aksi ini berjumlah 10 anak, termasuk 3 perempuan dan 7 laki-laki, yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, pelaku tersebut didatangkan oleh petugas kepolisian setelah salah seorang korban melaporkan sakit di bagian pantatnya saat buang air besar. Pelaku yang masih berstatus remaja itu mengakui telah melakukan aksi bejat-nya selama enam bulan terakhir dengan iming-iming burung Merpati dan mengajari burung Merpati agar lebih jinak.
"Pelaku tersebut memiliki konflik dengan hukum dan dijerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tersangka tersebut dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Saat ini, polisi menyelidiki kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain. Polisi berharap keluarga korban segera membuat laporan resmi.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan mencakup tindakan sodomi serta pelecehan seksual pada korban. Korban yang terkena dampak aksi ini berjumlah 10 anak, termasuk 3 perempuan dan 7 laki-laki, yang masih duduk di bangku SD dan SMP.
Menurut Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, pelaku tersebut didatangkan oleh petugas kepolisian setelah salah seorang korban melaporkan sakit di bagian pantatnya saat buang air besar. Pelaku yang masih berstatus remaja itu mengakui telah melakukan aksi bejat-nya selama enam bulan terakhir dengan iming-iming burung Merpati dan mengajari burung Merpati agar lebih jinak.
"Pelaku tersebut memiliki konflik dengan hukum dan dijerat Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tersangka tersebut dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun," katanya.
Saat ini, polisi menyelidiki kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain. Polisi berharap keluarga korban segera membuat laporan resmi.