Pihak kepolisian telah menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH). Menurut Kombes Iman Imannudin dari Polda Metro Jaya, terduga ada perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum.
Pelaku tersebut dipastikan telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak, juga termasuk melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Pihak kepolisian telah melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut, dengan mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur. Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menemukan kebenaran yang pasti.
Pelaku tersebut dipastikan telah melakukan beberapa pelanggaran, termasuk melanggar Pasal 80 ayat (2) dan Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak, juga termasuk melanggar Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Pihak kepolisian telah melakukan pengembangan terkait temuan dalam proses penyidikan tersebut, dengan mengedepankan Sistem Peradilan Anak lantaran korban ataupun pelaku dalam hal ini berstatus anak di bawah umur. Kombes Iman Imannudin menyatakan bahwa sampai saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menemukan kebenaran yang pasti.