Pihak kepolisian menetapkan seorang siswa SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) setelah peledakan yang melibatkan korban 96 orang pada Jumat lalu. Polres Metro Jaya mengatakan dugaan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
Menurut Kombes Iman Imannudin, dirinya tidak akan memperinci detail kasus, tapi menegaskan bahwa pelaku tersebut melakukan perbuatan melanggar norma hukum. Kasus ini melibatkan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Pihak kepolisian menemukan tujuh peledak di SMAN 72 Jakarta, yang empat di antaranya meledak. Polisi juga telah menggeledah rumah siswa pelaku dan menyita beberapa alat bukti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, sejumlah korban masih dirawat di empat rumah sakit di Jakarta. Polri bersama stakeholder terkait terus memantau para korban dan memberikan trauma healing sesuai insiden tersebut.
Menurut Kombes Iman Imannudin, dirinya tidak akan memperinci detail kasus, tapi menegaskan bahwa pelaku tersebut melakukan perbuatan melanggar norma hukum. Kasus ini melibatkan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia.
Pihak kepolisian menemukan tujuh peledak di SMAN 72 Jakarta, yang empat di antaranya meledak. Polisi juga telah menggeledah rumah siswa pelaku dan menyita beberapa alat bukti. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Saat ini, sejumlah korban masih dirawat di empat rumah sakit di Jakarta. Polri bersama stakeholder terkait terus memantau para korban dan memberikan trauma healing sesuai insiden tersebut.