Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading yang menyebabkan korban 96 orang hingga saat ini masih dalam tahap penanganan, menurut polisi. Siswa pelaku peledakan ini sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, "Dari hasil sidik sementara anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH yang terlibat dalam ledakan merupakan siswa SMA aktif bertindak secara mandiri, tak berhubungan dengan jaringan teror tertentu."
Saat ini, polisi masih memantau dan menyelidiki pihak berkonflik dengan hukum tersebut. Pelaku dianggap merakit sendiri peledak dan mengakses cara-caranya di internet untuk menciptakan alat bermaksud untuk melakukan ledakan.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, saat ini 96 orang menjadi korban ledakan, sedangkan yang dirawat di empat rumah sakit di Jakarta masih banyak. Polri bersama stakeholder terkait memantau para korban dan memberikan trauma healing usai insiden tersebut.
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai anak berhadapan dengan hukum yang ditetapkan oleh pihak berwenang, namun di balik itu ada isu tentang pelaku yang masih menjadi korban ledakan itu sendiri.
Saat ini, polisi masih memantau dan menyelidiki pihak berkonflik dengan hukum tersebut. Pelaku dianggap merakit sendiri peledak dan mengakses cara-caranya di internet untuk menciptakan alat bermaksud untuk melakukan ledakan.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, saat ini 96 orang menjadi korban ledakan, sedangkan yang dirawat di empat rumah sakit di Jakarta masih banyak. Polri bersama stakeholder terkait memantau para korban dan memberikan trauma healing usai insiden tersebut.
Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai anak berhadapan dengan hukum yang ditetapkan oleh pihak berwenang, namun di balik itu ada isu tentang pelaku yang masih menjadi korban ledakan itu sendiri.