Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan untuk mengajukan perpanjangan. Berdasarkan informasi tersebut, layanan SIM Keliling beroperasi mulai 10 Februari 2026.
Seluruh layanan SIM Keliling beroperasi di wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
- Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.
Seluruh layanan SIM Keliling beroperasi di wilayah Jakarta, yaitu:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Timur: Grand Mall Cakung
- Jakarta Barat: Citraland Mall dan LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Masyarakat diimbau datang lebih awal karena kuota pelayanan dibatasi setiap harinya.