Hari ini Rabu, sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng terhadap lima terdakwa yang ditantang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ternyata, para terdakwa tersebut menghadapi adegan sidang pembacaan tuntutan dengan hadirnya hakim Djuyamto dan empat hakim lainnya.
Menurut informasi yang diperoleh, sidang tuntutan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 pagi. Para terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan ini adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta hakim Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Menurut jaksa penuntut umum, para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Djuyamto bersama Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang itu diterima dalam bentuk mata uang asing. Ada dua kali penerimaan suap hakim itu. Menurut jaksa, perbuatan tersebut merupakan kejahatan korupsi yang sangat serius dan telah melanggar integritas fungsi hukum sebagai hakim.
Kemudian, pihak jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa para terdakwa memiliki hubungan dekat dengan salah satu korporasi dalam perkara korupsi CPO yang berujung pada penerimaan uang suap.
Menurut informasi yang diperoleh, sidang tuntutan ini dijadwalkan digelar pukul 10.00 pagi. Para terdakwa yang akan menghadapi sidang tuntutan ini adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta; mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; serta hakim Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Menurut jaksa penuntut umum, para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah US$ 2,5 juta atau senilai Rp 40 miliar. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Djuyamto bersama Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang itu diterima dalam bentuk mata uang asing. Ada dua kali penerimaan suap hakim itu. Menurut jaksa, perbuatan tersebut merupakan kejahatan korupsi yang sangat serius dan telah melanggar integritas fungsi hukum sebagai hakim.
Kemudian, pihak jaksa penuntut umum juga menyebutkan bahwa para terdakwa memiliki hubungan dekat dengan salah satu korporasi dalam perkara korupsi CPO yang berujung pada penerimaan uang suap.