Sidang Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Lawan Kejagung Digelar 13 Oktober
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mempertanyakan penetapan tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut Hotman, penetapan tersangka Nadiem tidak sesuai dengan hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Hotman juga meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook. Dia menjelaskan bahwa jika harga normal, maka pembunuhan terjadi tapi korban hidup, dan dugaan kerugian negara tidak ada.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada 13 Oktober nanti, pukul 13.00 WIB siang. Para pihak telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.
Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mempertanyakan penetapan tersangka yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurut Hotman, penetapan tersangka Nadiem tidak sesuai dengan hukum dan tidak memiliki dasar yang jelas.
Hotman juga meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook. Dia menjelaskan bahwa jika harga normal, maka pembunuhan terjadi tapi korban hidup, dan dugaan kerugian negara tidak ada.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah berdasarkan hukum dan sah menurut hukum.
Sidang putusan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada 13 Oktober nanti, pukul 13.00 WIB siang. Para pihak telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang ini.