Pekan depan, Sidang Putusan Praperadilan akan digelar terkait status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang ini, Kejagung dan Nadiem akan menyampaikan kesimpulan untuk memutuskan nasib mantan Menteri tersebut.
Kesempatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pengacara Nadiem yang berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dalam kesempatan yang sama, Nadiem sendiri meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
Nadiem juga menyatakan bahwa penetapan tersangkanya tidak sesuai. Dia berpendapat bahwa kalau harga normal maka artinya seperti pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, dan jika kerugian negara tidak ada maka penyebabnya adalah tidak adanya penanganan yang tepat.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi juga membacakan kesimpulannya. Dia menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki alasan untuk mengusir majelis hakim dari sidang ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Kesempatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk pengacara Nadiem yang berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya. Dalam kesempatan yang sama, Nadiem sendiri meminta majelis hakim membaca ulang audit BPK tahun 2020, 2021, dan 2022 untuk mengetahui berapa orang yang menerima laptop Chromebook.
Nadiem juga menyatakan bahwa penetapan tersangkanya tidak sesuai. Dia berpendapat bahwa kalau harga normal maka artinya seperti pembunuhan didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, dan jika kerugian negara tidak ada maka penyebabnya adalah tidak adanya penanganan yang tepat.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi juga membacakan kesimpulannya. Dia menyatakan bahwa permohonan praperadilan Nadiem tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki alasan untuk mengusir majelis hakim dari sidang ini.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk Nadiem. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.