Arie Sebut Aksi Pembakaran Tenda Polda DIY Tak Terencana, Minta Maaf
Pada Selasa (27/1/2026), sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Ari Putra Veriasa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Persidangan baru dimulai pada pukul 15.38 WIB, molor dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.
Berbagai kalangan hadir di ruang sidang, termasuk beberapa mahasiswa dan aktivis, sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa. Arie sendiri memuji perhatian mereka. Pemimpin aksi yang berlaku pada Agustus 2025 bukan merupakan hasil kesepakatan bersama saat konsolidasi.
Menurutnya, demonstrasi di depan Polda DIY itu dilakukan tanpa disepakati sama sekali oleh pihak polisi. "Kita bukanlah yang menyiapkan aksi itu, tapi kita justru dipanggil ke lokasi aksi itu," kata Arie dalam persidangan.
Arie mengatakan, setelah melakukan aksi pembakaran tenda, ia mulai merasa tidak sabar dan tersulut emosi. Ia juga melaporkan bahwa massa menyeruduk ke arah Polda DIY sebelum ia memasuki halaman tersebut. Selain itu, Arie sendiri juga mengatakan melakukan aksi pembakaran tenda sebanyak dua kali.
Pada awal persidangan, Arie dilihat sedih karena terhalangnya pelajaran kuliahnya akibat terlibat dalam aksi tersebut. Namun, ia tetap menetapkan niat untuk memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia dengan cara yang tidak melanggar hukum usai menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kasus ini akan diperjelas lebih lanjut di pengadilan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada Selasa (27/1/2026), sidang kasus pembakaran tenda polisi dengan terdakwa Perdana Ari Putra Veriasa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sleman. Persidangan baru dimulai pada pukul 15.38 WIB, molor dari jadwal semula yang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB.
Berbagai kalangan hadir di ruang sidang, termasuk beberapa mahasiswa dan aktivis, sebagai bentuk solidaritas terhadap terdakwa. Arie sendiri memuji perhatian mereka. Pemimpin aksi yang berlaku pada Agustus 2025 bukan merupakan hasil kesepakatan bersama saat konsolidasi.
Menurutnya, demonstrasi di depan Polda DIY itu dilakukan tanpa disepakati sama sekali oleh pihak polisi. "Kita bukanlah yang menyiapkan aksi itu, tapi kita justru dipanggil ke lokasi aksi itu," kata Arie dalam persidangan.
Arie mengatakan, setelah melakukan aksi pembakaran tenda, ia mulai merasa tidak sabar dan tersulut emosi. Ia juga melaporkan bahwa massa menyeruduk ke arah Polda DIY sebelum ia memasuki halaman tersebut. Selain itu, Arie sendiri juga mengatakan melakukan aksi pembakaran tenda sebanyak dua kali.
Pada awal persidangan, Arie dilihat sedih karena terhalangnya pelajaran kuliahnya akibat terlibat dalam aksi tersebut. Namun, ia tetap menetapkan niat untuk memperjuangkan hak asasi manusia di Indonesia dengan cara yang tidak melanggar hukum usai menjalani proses hukum yang menjeratnya.
Kasus ini akan diperjelas lebih lanjut di pengadilan pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).