Puspadaya Perindo mengawal sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/11/2025). Ketua Umum Puspadaya, Sri Agustina Nadeak berharap pelaku bisa mendapat hukuman maksimal. Dampak dari perbuatan pelaku terhadap korban sangat berat, mengapa pun tidak.
Korban saat ini tidak bisa melanjutkan pendidikan dan keluarganya telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan, hal ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Puspadaya Perindo hadir dalam sidang itu atas dasar tanggung jawab moral.
Pihaknya tidak tutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak. "Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi," ucap Sri Agustina.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus mengambil tindakan segera untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga korban tidak terjebak dalam kemacetan ini.
Korban saat ini tidak bisa melanjutkan pendidikan dan keluarganya telah diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Bahkan orangtua korban kehilangan pekerjaan, hal ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Puspadaya Perindo hadir dalam sidang itu atas dasar tanggung jawab moral.
Pihaknya tidak tutup mata terhadap kekerasan seksual terhadap anak. "Mari bersama-sama waspada dan berani melapor kepada Pusdapaya. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan psikologis tanpa diskriminasi," ucap Sri Agustina.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus mengambil tindakan segera untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga korban tidak terjebak dalam kemacetan ini.