Kasus Korupsi Chromebook: Mulyatsyah Terdakwa, Staf Nadiem Dituduh Menyebutkan Pengaruh Besar
Di sidang pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook yang melibatkan sekitar Rp2,1 triliun, terdakwa Mulyatsyah menyebutkan bahwa staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memiliki pengaruh besar dalam kebijakan dan pertimbangan yang diambil.
Mulyatsyah menyatakan bahwa ia juga pernah bekerja sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 dan mengatakan bahwa pencopotannya lima tahun silam juga dipengaruhi oleh stafsus Nadiem. Ia menyebutkan bahwa staf khusus Nadiem, seperti Fiona Handayani, memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan dan pertimbangan yang diambil.
Fiona menanggapi kalau hal tersebut hanya presektif dari satu sisi. Dia menjelaskan bahwa selama menjadi staf khusus, tugasnya fokus dengan sejumlah program dan tidak berurusan dengan jabatan ASN. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah menyatakan bahwa ada 46 pejabat di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas hingga bertahun-tahun lamanya tanpa ada kepastian. Fiona menyanggah hal tersebut dan menjelaskan bahwa kondisi saat itu sedang transisi penggabungan Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Kerugian negara dalam kasus ini merupakan hasil akumulasi dari Rp1,5 triliun yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan senilai Rp621 miliar dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Di sidang pengadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook yang melibatkan sekitar Rp2,1 triliun, terdakwa Mulyatsyah menyebutkan bahwa staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memiliki pengaruh besar dalam kebijakan dan pertimbangan yang diambil.
Mulyatsyah menyatakan bahwa ia juga pernah bekerja sebagai mantan Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020 dan mengatakan bahwa pencopotannya lima tahun silam juga dipengaruhi oleh stafsus Nadiem. Ia menyebutkan bahwa staf khusus Nadiem, seperti Fiona Handayani, memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan dan pertimbangan yang diambil.
Fiona menanggapi kalau hal tersebut hanya presektif dari satu sisi. Dia menjelaskan bahwa selama menjadi staf khusus, tugasnya fokus dengan sejumlah program dan tidak berurusan dengan jabatan ASN. Ia juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian.
Dalam kasus ini, Mulyatsyah menyatakan bahwa ada 46 pejabat di Kemendikbudristek yang masih berstatus pelaksana tugas hingga bertahun-tahun lamanya tanpa ada kepastian. Fiona menyanggah hal tersebut dan menjelaskan bahwa kondisi saat itu sedang transisi penggabungan Kemendikbud dan Kemenristekdikti.
Kerugian negara dalam kasus ini merupakan hasil akumulasi dari Rp1,5 triliun yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan senilai Rp621 miliar dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.