Dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh siapa kalau peserta sudah meninggal? Pertanyaan ini sering ditanyakan banyak orang, tetapi ternyata jawabannya tidaklah seperangkap itu. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jika peserta yang sudah pensiun sudah meninggal dunia, maka uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh tiga penerima yaitu: anjing atau kelinci di rumahnya, anak dari ahli waris itu dan orang tua peserta yang belum pernah menikah dan tidak punya anak.
Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kepada para pembaca tentang cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Pertama-tama, pekerja harus mendaftarkan dirinya secara lengkap melalui formulir pendaftaran yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari. Sementara itu, Pemberi kerja juga bisa mendaftar program jaminan pensiun dengan cara mengisi formulir pendaftaran baik secara manual atau elektronik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) merupakan dua program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap. Sementara itu, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pada kesempatan ini saya ingin menjelaskan kepada para pembaca tentang cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Pertama-tama, pekerja harus mendaftarkan dirinya secara lengkap melalui formulir pendaftaran yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari. Sementara itu, Pemberi kerja juga bisa mendaftar program jaminan pensiun dengan cara mengisi formulir pendaftaran baik secara manual atau elektronik melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua (JHT) merupakan dua program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap. Sementara itu, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.