Bandara PT IMIP Morowali yang beroperasi tanpa bea cukai dan imigrasi ini telah membuat warganet berkekhawatiran tentang apakah terjadi ilegalitas. Bandara yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ini dikelola oleh swasta, tetapi tidak ada petugas resmi seperti Bea Cukai dan Imigrasi yang mengawalinya.
Pemilik kawasan industri yang juga pemilik bandara ini adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel. Kawasan industri ini berada di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi dengan memiliki fasilitas teknis seperti runway sepanjang 1.890 meter dengan daya dukung PCN 68/F/C/X/T.
Namun, operasional bandara ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan PT IMIP yang juga merupakan pemilik kawasan industri tempat bandara tersebut berdiri. Menurut data Hubud, sepanjang 2024 bandara ini memiliki 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.
Polemik tentang keberadaan dan pengelolaan Bandara IMIP ini telah menimbulkan kontroversi nasional karena disebut beroperasi tanpa kehadiran petugas resmi seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki pos pengawasan dua instansi negara tersebut.
Hal ini memicu kekhawatiran sejumlah tokoh dan lembaga negara, termasuk Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung yang menilai kondisi itu berpotensi menciptakan "negara dalam negara". Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aset strategis dikelola tanpa kontrol penuh pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengecam keras operasional bandara tanpa pengawasan aparat negara, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan wilayah udara dan sebuah ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemilik kawasan industri yang juga pemilik bandara ini adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang merupakan perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel. Kawasan industri ini berada di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi dengan memiliki fasilitas teknis seperti runway sepanjang 1.890 meter dengan daya dukung PCN 68/F/C/X/T.
Namun, operasional bandara ini tidak dapat dipisahkan dari keberadaan PT IMIP yang juga merupakan pemilik kawasan industri tempat bandara tersebut berdiri. Menurut data Hubud, sepanjang 2024 bandara ini memiliki 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang.
Polemik tentang keberadaan dan pengelolaan Bandara IMIP ini telah menimbulkan kontroversi nasional karena disebut beroperasi tanpa kehadiran petugas resmi seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa bandara tersebut tidak memiliki pos pengawasan dua instansi negara tersebut.
Hal ini memicu kekhawatiran sejumlah tokoh dan lembaga negara, termasuk Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung yang menilai kondisi itu berpotensi menciptakan "negara dalam negara". Ia menilai negara tidak boleh membiarkan aset strategis dikelola tanpa kontrol penuh pemerintah.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengecam keras operasional bandara tanpa pengawasan aparat negara, menyebutnya sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kedaulatan wilayah udara dan sebuah ancaman terhadap keamanan nasional.