Linda Susanti, saksi utama kasus dugaan suap terhadap Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020-2023 yang divonis pidana 6 tahun penjara. Meskipun tidak ada kaitan langsung dengan kasus tersebut, Linda meminta KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang ditemukan oleh penyelidik.
Linda Susanti merupakan saksi utama dalam kasus dugaan suap terhadap Hasbi Hasan. Dia melaporkan oknum KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang penyelidik. Karenanya, dia meminta KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang ditemukan oleh penyelidik.
Linda Susanti meminta KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu. Dia meminta agar aset-aset tersebut kembali kepada pihaknya karena telah ditemukan tidak berkaitan dengan kasus.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Linda Susanti, menjelaskan bahwa aset milik kliennya yang disita KPK, yaitu uang tunai, emas, dan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Dia menyatakan bahwa barang dan uang milik klien tersebut bukan hasil tindak pidana dan memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah.
Linda Susanti melaporkan oknum KPK ke Bareskrim Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang penyelidik. Dia meminta agar KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan oleh Linda Susanti. KPK akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah.
Linda Susanti merupakan saksi utama dalam kasus dugaan suap terhadap Hasbi Hasan. Dia melaporkan oknum KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan penyalahgunaan wewenang penyelidik. Karenanya, dia meminta KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang ditemukan oleh penyelidik.
Linda Susanti meminta KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu. Dia meminta agar aset-aset tersebut kembali kepada pihaknya karena telah ditemukan tidak berkaitan dengan kasus.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Linda Susanti, menjelaskan bahwa aset milik kliennya yang disita KPK, yaitu uang tunai, emas, dan sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan. Dia menyatakan bahwa barang dan uang milik klien tersebut bukan hasil tindak pidana dan memiliki dokumen serta bukti asal-usul yang sah.
Linda Susanti melaporkan oknum KPK ke Bareskrim Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang penyelidik. Dia meminta agar KPK mengembalikan barang sitaan miliknya yang tidak terkait dengan perkara yang sedang diselidiki lembaga antirasuah itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengecek permintaan pengembalian barang sitaan yang diajukan oleh Linda Susanti. KPK akan meminta lampiran bukti dari Linda Susanti mengenai penyitaan yang disebut telah dilakukan lembaga antirasuah.