Indonesia diwajibkan melaporkan tingkat paparan radiasi radioaktif setiap tiga bulan sekali. Menurut regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), industri di Indonesia harus menyediakan laporan tentang tingkat paparan radiasi radioaktif yang dicapai dalam operasionalnya.
Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya nuklir. Pihak industri diharapkan dapat memberikan laporan tentang tingkat paparan radiasi radioaktif yang dicapai dalam operasionalnya, termasuk pada tingkat radioaktivitas air, tanah, dan udara.
Regulasi baru ini juga mengatur bahwa industri harus memiliki sistem pengendalian keselamatan yang baik untuk mencegah paparan radiasi radioaktif. Sistem ini harus dapat memantau dan mengukur tingkat paparan radiasi radioaktif secara teratur, serta memastikan bahwa semua pekerja yang bekerja di industri tersebut telah mendapatkan pelatihan yang tepat tentang keselamatan kerja.
Dengan demikian, industri di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko paparan radiasi radioaktif. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri nuklir di Indonesia.
Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya nuklir. Pihak industri diharapkan dapat memberikan laporan tentang tingkat paparan radiasi radioaktif yang dicapai dalam operasionalnya, termasuk pada tingkat radioaktivitas air, tanah, dan udara.
Regulasi baru ini juga mengatur bahwa industri harus memiliki sistem pengendalian keselamatan yang baik untuk mencegah paparan radiasi radioaktif. Sistem ini harus dapat memantau dan mengukur tingkat paparan radiasi radioaktif secara teratur, serta memastikan bahwa semua pekerja yang bekerja di industri tersebut telah mendapatkan pelatihan yang tepat tentang keselamatan kerja.
Dengan demikian, industri di Indonesia diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko paparan radiasi radioaktif. Hal ini juga akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri nuklir di Indonesia.