Dalam sidang perkara dugaan korupsi di PT Pertamina, dua saksi yang diperiksa yaitu Arief Sukmara dan Maria Katryn menegaskan bahwa tidak terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Mereka menjelaskan bahwa proses pengadaan kapal dilakukan secara jernih dan transparan.
Arief Sukmara, mantan Direktur Gas dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), menegaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal. Menurutnya, direktur utama tidak terlibat dalam proses teknis procurement, khususnya untuk transaksi spot charter.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan margin 12-15% adalah konteks bisnis internal antara PIS dan KPI, bukan untuk pihak ketiga. Menurutnya, kebijakan transfer pricing di Pertamina Group memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran.
Arief juga menjelaskan bahwa penunjukan PIS Pte.Ltd (PIS-PL) Singapura adalah langkah yang dilakukan karena adanya kontrak kerja sama operasional dan marketing sejak 2021. Penunjukan itu tidak bertujuan mengondisikan kapal tertentu, melainkan untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar US$10 juta. Namun dengan Olympic Luna, terjadi penghematan sekitar US$4,34 juta.
Maria Katryn, VP Financing, Tax & Treasury PIS, juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat jelas dalam sistem keuangan. Dia menegaskan tidak ada pembayaran tambahan berupa broker fee atau aliran dana lain.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum juga mempertanyakan soal dugaan jamuan golf kepada sejumlah direksi dan manajemen PIS di Bangkok, Thailand yang dilakukan pada 5-7 Juli 2024. Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan proses kontrak.
Arief Sukmara, mantan Direktur Gas dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), menegaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal. Menurutnya, direktur utama tidak terlibat dalam proses teknis procurement, khususnya untuk transaksi spot charter.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan margin 12-15% adalah konteks bisnis internal antara PIS dan KPI, bukan untuk pihak ketiga. Menurutnya, kebijakan transfer pricing di Pertamina Group memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran.
Arief juga menjelaskan bahwa penunjukan PIS Pte.Ltd (PIS-PL) Singapura adalah langkah yang dilakukan karena adanya kontrak kerja sama operasional dan marketing sejak 2021. Penunjukan itu tidak bertujuan mengondisikan kapal tertentu, melainkan untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global.
Selain itu, Arief menegaskan bahwa penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar US$10 juta. Namun dengan Olympic Luna, terjadi penghematan sekitar US$4,34 juta.
Maria Katryn, VP Financing, Tax & Treasury PIS, juga menegaskan bahwa seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat jelas dalam sistem keuangan. Dia menegaskan tidak ada pembayaran tambahan berupa broker fee atau aliran dana lain.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum juga mempertanyakan soal dugaan jamuan golf kepada sejumlah direksi dan manajemen PIS di Bangkok, Thailand yang dilakukan pada 5-7 Juli 2024. Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi dan tidak terkait dengan proses kontrak.