KPK meminta Kementerian HAM untuk tidak mengabaikan aset rampasan negara yang diberikan oleh Kemenham. Setyo Budianto, Ketua KPK, menyatakan bahwa aset tersebut harus tetap ditulis sebagai aset dari KPK. Ia berharap agar masyarakat dapat mengetahui bahwa aset tersebut adalah hasil dari kasus korupsi yang dibantu KPK.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10,8 miliar yang diperoleh oleh KPK melalui perkara Dadang Suganda. Setyo menyatakan bahwa Kementerian HAM memerlukan aset tersebut untuk membuat pusat pengembangan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya membutuhkan gedung tersebut untuk membuat Akreditasi Kementerian/Lembaga (AKL) di lokasi yang sama.
Penyerahan aset ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian HAM dan sangat penting dalam urusan HAM. Setyo berharap bahwa aset tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan digunakan dengan baik oleh Kementerian HAM.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 10,8 miliar yang diperoleh oleh KPK melalui perkara Dadang Suganda. Setyo menyatakan bahwa Kementerian HAM memerlukan aset tersebut untuk membuat pusat pengembangan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga mengatakan bahwa KPK sebenarnya membutuhkan gedung tersebut untuk membuat Akreditasi Kementerian/Lembaga (AKL) di lokasi yang sama.
Penyerahan aset ini dilakukan atas permintaan dari Kementerian HAM dan sangat penting dalam urusan HAM. Setyo berharap bahwa aset tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat dan digunakan dengan baik oleh Kementerian HAM.