Pemerintah Indonesia, dalam upaya meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi ketergantungan pada impor solar, telah memutuskan untuk menerapkan standar minimum (bahan bakar fosil atau non-bakar) sebesar 50% (B50) di masa depan.
Menurut sumber di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan energi dalam negeri. "Dengan menerapkan B50, kita dapat meningkatkan konversi energi dari sumber daya alam yang ada di Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor solar dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi," kata salah satu sumber.
Mengenai rincian implementasi B50, ESDM telah menetapkan target untuk meningkatkan konversi energi di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, pembangkit listrik, dan transportasi. "Kita akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk memastikan bahwa implementasi B50 dapat dilakukan secara efektif dan efisien," kata pejabat yang tidak ingin diidentifikasi.
Namun, perubahan ini juga dikenal pasti akan memberikan dampak pada industri solar, salah satu sektor yang paling aktif berkembang di Indonesia. "Mengenai implementasi B50, kita masih akan terus monitor dan evaluasi dampaknya terhadap industri solar," kata wakil direktur asosiasi solar, Yth. Ari H. Santoso.
Menurut sumber di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penggunaan energi dalam negeri. "Dengan menerapkan B50, kita dapat meningkatkan konversi energi dari sumber daya alam yang ada di Indonesia, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada impor solar dan meningkatkan efisiensi penggunaan energi," kata salah satu sumber.
Mengenai rincian implementasi B50, ESDM telah menetapkan target untuk meningkatkan konversi energi di berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, pembangkit listrik, dan transportasi. "Kita akan bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk memastikan bahwa implementasi B50 dapat dilakukan secara efektif dan efisien," kata pejabat yang tidak ingin diidentifikasi.
Namun, perubahan ini juga dikenal pasti akan memberikan dampak pada industri solar, salah satu sektor yang paling aktif berkembang di Indonesia. "Mengenai implementasi B50, kita masih akan terus monitor dan evaluasi dampaknya terhadap industri solar," kata wakil direktur asosiasi solar, Yth. Ari H. Santoso.