Kasus Inara Rusli dan Virgoun kembali berputar. Virgoun, ayah dari tiga anak bersama Inara, kini menolak mengembalikan ketiga anak tersebut kepadanya, sementara Inara memilih untuk melapor ke Komnas Anak atas perlindungan anaknya.
Menurut Herlina, wakil hukum Inara Rusli, secara hukum Virgoun tidak memiliki hak mengasuh anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Ia menekankan bahwa aturan perundang-undangan di Indonesia berpihak pada ibu selama anak belum mencapai usia mumayyiz.
"Karena anak ini masih belum Mumayyiz, yaitu belum berusia 12 tahun. Nantinya dia berhak akan memilih ikut siapa ibu atau ayahnya," ujar Herlina.
Pertimbangan dari Majelis Hakim saat memutus perkara perceraian Inara dan Virgoun tidak hanya melihat usia anak, tetapi juga menilai rekam jejak Virgoun selama rumah tangga berlangsung.
"Gimana ya? Kalau lo mukulin anak kayak mukulin ini, kayak mukulin maling?" ujar Eva Manurung, ibu Virgoun.
Dugaan tindakan kekerasan fisik Inara terhadap anak-anaknya juga menjadi hal yang memicu keprihatinan publik.
Menurut Herlina, wakil hukum Inara Rusli, secara hukum Virgoun tidak memiliki hak mengasuh anak-anak yang masih berusia di bawah 12 tahun. Ia menekankan bahwa aturan perundang-undangan di Indonesia berpihak pada ibu selama anak belum mencapai usia mumayyiz.
"Karena anak ini masih belum Mumayyiz, yaitu belum berusia 12 tahun. Nantinya dia berhak akan memilih ikut siapa ibu atau ayahnya," ujar Herlina.
Pertimbangan dari Majelis Hakim saat memutus perkara perceraian Inara dan Virgoun tidak hanya melihat usia anak, tetapi juga menilai rekam jejak Virgoun selama rumah tangga berlangsung.
"Gimana ya? Kalau lo mukulin anak kayak mukulin ini, kayak mukulin maling?" ujar Eva Manurung, ibu Virgoun.
Dugaan tindakan kekerasan fisik Inara terhadap anak-anaknya juga menjadi hal yang memicu keprihatinan publik.