KPUH Baru, KPK Tidak Menampilkan Wajah Tersangka
Konsep penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), telah diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konsep ini, membuat KPK tidak menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers.
Penetapan dan penahanan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan 2021-2026, Minggu (11/1/2026), diadakan dalam bentuk konferensi pers. Namun, tidak ditampilkan wajah para tersangka ini, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, konsep ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Dia juga menjelaskan bahwa, tidak ditampilkannya para tersangka ini, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak.
"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu," ujar Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa konsep ini memang subjektif. Namun, dia menyatakan bahwa hal ini harus tetap dilakukan agar tidak terdapat celah dalam proses hukum yang tengah dilakukan.
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi agar ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi.
Penyesuaian lainnya dalam proses penanganan korupsi terhadap KUHP dan KUHAP baru, masih dibahas secara internal oleh KPK.
Konsep penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026), telah diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konsep ini, membuat KPK tidak menampilkan wajah tersangka dalam konferensi pers.
Penetapan dan penahanan lima tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan 2021-2026, Minggu (11/1/2026), diadakan dalam bentuk konferensi pers. Namun, tidak ditampilkan wajah para tersangka ini, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi para pihak tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, konsep ini dilakukan untuk penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang telah berlaku sejak Jumat (2/1/2026). Dia juga menjelaskan bahwa, tidak ditampilkannya para tersangka ini, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak.
"Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu," ujar Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa konsep ini memang subjektif. Namun, dia menyatakan bahwa hal ini harus tetap dilakukan agar tidak terdapat celah dalam proses hukum yang tengah dilakukan.
"Ini memang subjektif, tapi kami melakukan mitigasi agar ini tidak menjadi celah dalam proses hukum," kata Budi.
Penyesuaian lainnya dalam proses penanganan korupsi terhadap KUHP dan KUHAP baru, masih dibahas secara internal oleh KPK.