Kementerian Kesehatan (Kemenkes) usai menetapkan rencana penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama atau "plain packaging", akhirnya mendapat penolakan tegas dari serikat pekerja industri hasil tembakau (IHT). Kelompok ini berpendapat bahwa penyeragaman warna dan logo merek dalam kemasan rokok merupakan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Sudarto AS, Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), mengatakan bahwa kemasan, warna, dan logo bukan sekedar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Ia menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok dan berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sudarto juga mempertanyakan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok. Ia menilai kebijakan tersebut tidak ideal dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal. Kemasan seragam akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, serta memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks.
Pengolahan kemasan seragam pun berpotensi terancam mendapat dukungan dari negara karena konsumen akan sulit membedakan antara produk legal dan ilegal. Selain itu, penyeragaman kemasan juga dapat menekan penjualan produk legal dan berimbas pada nasib jutaan pekerja di sektor IHT.
Ketua Umum yang menyatakan pendapat tersebut mendesak Kemenkes untuk membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengesahkan Rancangan Permenkes. Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan bersifat formalitas dan belum mencerminkan komitmen untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Sudarto AS, Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (PP FSP RTMM-SPSI), mengatakan bahwa kemasan, warna, dan logo bukan sekedar tampilan, tapi bagian dari identitas merek dan hak kekayaan intelektual perusahaan. Ia menolak rencana penyeragaman warna kemasan rokok dan berpendapat bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sudarto juga mempertanyakan efektivitas plain packaging dalam menekan angka perokok. Ia menilai kebijakan tersebut tidak ideal dan justru berpotensi memperburuk peredaran rokok ilegal. Kemasan seragam akan menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal, serta memudahkan pelaku industri ilegal memalsukan produk tanpa perlu meniru desain dan logo merek yang kompleks.
Pengolahan kemasan seragam pun berpotensi terancam mendapat dukungan dari negara karena konsumen akan sulit membedakan antara produk legal dan ilegal. Selain itu, penyeragaman kemasan juga dapat menekan penjualan produk legal dan berimbas pada nasib jutaan pekerja di sektor IHT.
Ketua Umum yang menyatakan pendapat tersebut mendesak Kemenkes untuk membuka ruang dialog yang inklusif sebelum mengesahkan Rancangan Permenkes. Ia menilai rapat koordinasi yang telah dilakukan bersifat formalitas dan belum mencerminkan komitmen untuk mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.