Lima anggota DPR nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem; Surya Utama alias Uya Kuya dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional, serta Adies Kadir dari Partai Golkar, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR karena dugaan pelanggaran kode etik.
Pengaduan tersebut berkisar pada penyataan Nafa Urbach yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR, serta sikap Eko Patrio yang dianggap merendahkan DPR ketika berjoget dalam sidang tahunan. Surya Utama juga dianggap sama, dengan menutup sidang. Maka dari itu diperlukan adanya persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang melibatkan pengaduan dari sejumlah warga.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD telah menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sengaja persidangan ini dilakukan terbuka untuk memenuhi asas transparansi," kata Nazaruddin. Namun, ia juga mempersilakan awak media untuk mengutip setiap pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang, anggota MKD Habiburokhman bertanya kepada Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, tentang penyebaran narasi dan apakah ada penggiringan opini di demonstrasi Agustus terakhir.
Ismail mengatakan bahwa dalam rekaman video yang ditayangkan, anggota DPR berjoget karena terdapat iringan musik. Namun, perlu diingat bahwa narasi itu hanya menyebutkan rencana demonstrasi serikat buruh pada 25 Agustus lalu, dan kemudian disajikan dengan konteks yang lain, seperti gaji naik.
Tubagus Hasanuddin kemudian menegaskan pendapat Ismail tentang penyebaran narasi dan opini yang terjadi di media sosial. Sementara itu, pengaduan dari sejumlah warga juga berkisar pada penyataan Nafa Urbach yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR.
Pengaduan lainnya melibatkan Eko Patrio dan Surya Utama yang dianggap merendahkan DPR ketika berjoget dalam sidang tahunan.
Pengaduan tersebut berkisar pada penyataan Nafa Urbach yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR, serta sikap Eko Patrio yang dianggap merendahkan DPR ketika berjoget dalam sidang tahunan. Surya Utama juga dianggap sama, dengan menutup sidang. Maka dari itu diperlukan adanya persidangan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang melibatkan pengaduan dari sejumlah warga.
Dalam sidang yang dilaksanakan di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa MKD telah menerima pengaduan terhadap sejumlah anggota DPR atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Sengaja persidangan ini dilakukan terbuka untuk memenuhi asas transparansi," kata Nazaruddin. Namun, ia juga mempersilakan awak media untuk mengutip setiap pernyataan yang disampaikan dalam persidangan.
Dalam sidang, anggota MKD Habiburokhman bertanya kepada Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, tentang penyebaran narasi dan apakah ada penggiringan opini di demonstrasi Agustus terakhir.
Ismail mengatakan bahwa dalam rekaman video yang ditayangkan, anggota DPR berjoget karena terdapat iringan musik. Namun, perlu diingat bahwa narasi itu hanya menyebutkan rencana demonstrasi serikat buruh pada 25 Agustus lalu, dan kemudian disajikan dengan konteks yang lain, seperti gaji naik.
Tubagus Hasanuddin kemudian menegaskan pendapat Ismail tentang penyebaran narasi dan opini yang terjadi di media sosial. Sementara itu, pengaduan dari sejumlah warga juga berkisar pada penyataan Nafa Urbach yang dinilai keliru terkait tunjangan anggota DPR.
Pengaduan lainnya melibatkan Eko Patrio dan Surya Utama yang dianggap merendahkan DPR ketika berjoget dalam sidang tahunan.