Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia terus menerus mengajukan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Dalam pertembalan itu, para pemilih terjebak dalam penegakan Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum.